SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pengedar sabu-sabu yang diduga akan membuka pasar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibekuk jajaran petugas Satreskoba Polres Tuban.
Kedua pelaku diketahui bernama Ari Anggriyanto (35) Desa Kramatinggil, Kecamatan/Kabupaten Gresik, serta Muhammad Mubaidi (39) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Keduanya merupakan sopir, yang juga menjadi pengedar sabu-sabu,” jelas Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucu Kuspriyadi, Selasa (28/1/2014).
Keduanya ditangkap di salah satu rumah kost yang ada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban pada hari Minggu (26/1/2014) kemarin. Pelaku tertangkap tangan menyimpan narkotika berupa 10 paket sabu-sabu seberat 8,84 gram.
“Satu gram biasanya dia (pelaku) jual dengan harga 1,5 juta,” kata Ucu menambahkan.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, mereka rencananya akan membuka pasar baru di Tuban. Mereka menjajakan barang haram yang didapat dari salah satu bandar di wilayah Madura ini.
“Berusaha untuk menjual barang ini di Tuban, kami juga menyita sejumlah uang tunai hasil dari penjualan sabu-sabu,” terang mantan Kapolres Madiun ini menjelaskan.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 8,84 gram, uang hasil penjualan 1.310.000, dua buah ponsel, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, serta satu sendok kecil yang terbuat dari plastik.
“Kedua pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ucu.(edp)