SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Forum Koperasi Unit Desa Tuban Bersatu (FKUB) menyesalkan sikap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuban, PD Aneka Tambang yang dianggap telah melakukan pembodohan kepada penambang tradisional sumur tua di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Kami menyesalkan statmen Plt Dirut PD Aneka Tambang, Maria Magdalena di berbagai media massa yang cenderung melakukan pembodohan kepada masyarakat,†tegas Koordinator FKUB, Kusriyo, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (29/1/2014).
Dia mencontohkan, kalau Plt Dirut PD Aneka Tambang tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili Pemkab atau Bupati dalam hal menyampaikan informasi tentang kebijakan Pemkab Tuban yang berkaitan dengan pertambangan (pengelolaan sumur tua).
“Informasi terkait kebijakan tersebut semestinya menjadi tugas bagian Humas Pemkab dan Dinas Pertambangan sebagai bagian struktural Pemkab Tuban,†ujar Kusriyo, menerangkan.
Dia juga mempertanyakan klaim yang dilakukan PD Aneka Tambang telah mendapat ijin pengelolaan sumur tua di Tuban.
“Tapi nama atau jenis perijinan, badan yang mengeluarkan perijinan, nomor dan tanggal perijinan tidak pernah disampaikan kepada publik,†tandas dia.
Selain itu  Dirut PD Aneka Tambang  menyatakan akan menggandeng PT Tawun Gegunung Energi (TGE) untuk mengelola sumur tua. Padahal legalitas yang dimiliki PT TGE adalah ijin Kerja Sama Operasional (KSO) Pertamina EP.
“Ijin tersebut tidak berhak digunakan untuk mengelola sumur tua yang dibor dibawah tahun 1970,†tandasnya.
Ketika akan dikonfirmasi menanggapi pernyataan ini, ponsel dari Plt Direktur PD Aneka Tambang, Maria Magdalena, Â dalam keadaan tidak aktif selama beberapa waktu terakhir, Rabu (23/1/2014).(edp)