SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Â Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Aset 4 melarang tegas penambang tradisional sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang tidak mengantongi ijin resmi.
Legal dan Relations PEP Asset 4, Arya Dwi Paramita, mengatakan, hingga saat ini penambang tradisional di sumur tua Wonocolo yang belum memiliki ijin secara remi tetap belum bisa melaksanakan aktifitas penambangan.
“Kalau penambang tanpa izin atau tidak sesuai izin kan gak boleh, Mas,” kata Arya Dwi Paramita melalui pesan pendek, Selasa (28/01/2014).
Dia menjelaskan, tak semuanya penambang tradisional tersebut dihentikan. Ada juga yang masih berlangsung melakukan aktifitasnya.
“Tergantung, Mas. Kalau yang sesuai izin dibawah koordinasi koperasi unit desa dan badan usaha milik daerah  sesuai Permen Nomer 1 Tahun 2008 ya tetap beroperasi. Kalau yang tidak punya izin atau  tidak sesuai izin ya gak boleh,” tegas Arya.
Hanya saja ketika disinggung berapa jumlah penambang di bawah KUD yang masih beraktifitas di sumur tua Wonocolo, Arya mengaku, tidak hafal. “Saya ngak bawa datanya, Mas. Lain itu, mohon maaf saya juga takut salah jika menyebutkan,” pungkas dia.
Di konfirmasi terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Bojonegoro Bangun Sarana, BUMD Bojonegoro, Deddy Afidick, mengaku, sampai saat ini BUMD belum terlibat pengelolaan sumur tua yang ada di Bojonegoro. (sam)