SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bojonegoro sampai saat ini belum terlibat dalam pengelolaan sumur tua yang ada di wilayah Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa Timur.
Direktur Utama (Dirut) PT BBS, Deddy Afidick, mengaku, sampai saat ini BUMD belum terlibat dalam pengelolaan sumur tua Wonocolo di wilayah Kecamatan Kedewan.
“Sampai saat ini kami belum terlibat dalam pengelolaan sumur tua yang ada di Bojonegoro,” kata Deddy Afidick kepada suarabanyuurip.com melalui pesan pendek, Rabu (29/01/2014).
Ketika disinggung, apa permasalahannya sampai saat ini BUMD belum terlibat di penambangan sumur tua tersebu, pria berkaca mata minus itu menjelaskan, tidak ada masalah. Hanya saja, memang belum menjadi bagian dari bidang usaha PT BBS.
“Memang sumur tua belum menjadi bagian dari bidang usaha kami hingga saat ini,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Asset 4 tetap melarang tegas penambang tradisional sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang tidak mengantongi ijin resmi. Mereka dilarang melaksanakan aktifitas penambangan.
Kendati begitu tak semuanya penambang tradisional tersebut dihentikan aktifitasnya. Ada juga yang masih berlangsung melakukan kegiatan penambangan. Yaitu, yang sesuai izin di bawah koordinasi Koperasi Unit Desa (KUD) dan BUMD, hal itu sesuai Permen ESDM Nomer 1 Tahun 2008. (sam)