SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, Jawa Tengah bersama Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan di sejumlah kecamatan, Kamis (30/1/2013).
Dalam penertiban ini, Satpol PP menyisir sejumlah lokasi diantaranya di wilayah Kecamatan Sambong,  Cepu, dan  Kedungtuban. Hasilnya ada ribuan APK yang  dicopot paksa karena pemasanganya tidak sesuai Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye 2014.
Yakni  dipasang di pohon, dekat tempat pendidikan, tempat ibadah, instansi pemerintah, BUMD, BUMN, fasilitas umum,  dan pasar dengan radius 50 meter.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cepu, Nur Rosyidin, mengatakan, penertiban itu dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan sosialiasi kepada para caleg dan pengurus partai pengusung tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
“Penertiban dilakukan untuk pemasangan peraga kampanye yang melanggar yang dipasang di seputaran Kecamatan Cepu hingga 17 desa dan kelurahan,†kata Nur Rosydin.
“Dalam penertiban ini kita menggunakan 3 kendaraan operasinal  dengan cara menyebar. Ada ribuan APK yang kita amankan,†ujarnya. (ali)