SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sepakat melaporkan pengurus UPK lama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Ketua BKAD, Mahyun, mengatakan, ketiga mantan pengurus UPK Baureno yang dilaporkan yaitu Ketua UPK, Mahfud, asal Desa Gunungsari, Bendahara, Sri Anjayani, warga Desa Pasinan, dan Sekretaris, Dita Suryati, warga Desa Sraturejo. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Baureno.
“Mereka tidak bisa memenuhi kesepakatan pelunasan SPP fiktif pada akhir Januari 2014 kemarin,” tegas Mahyun, Sabtu (1/2/2014).
Dia mengatakan, selama satu bulan dari dana yang diselewengan senilai Rp5,8 Miliar tersebut baru dikembalikan sebagian yaitu Ketua sebesar Rp196.942.067, bendahara sebesar Rp32.411.194, dan sekretaris sebesar Rp596.757.639.
“Jadi belum lunas semuanya, sehingga kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Terpisah, Camat Baureno, Arwan, menyampaikan selama kasus ini diproses secara hukum, maka Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akan dihentikan sementara programnya tetap berjalan.Â
“Sesuai kesepakatan, kalau anggota UPK lama tidak bisa mengembalikan dana akan dilaporkan ke pihak berwajib,” tandasnya. (rien)