SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Kabar akan turunnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur membuat pengelola SPBU bersikap hati-hati melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Sejumlah petugas SPBU di Lamongan mengaku sudah mendengar kabar akan turunnya BPK pusat yang akan mengaudit penjualan BBM. Para pengawas maupun operator SPBU sudah mendapat warning dari pemilik SPBU agar lebih hati-hati dalam melayani pembeli.
“Bos mewanti-wanti agar hati-hati melayani pembeli karena sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari BPK Pusat,†ujar seorang operator SPBU di Kecamatan Sukodadi yang enggan ditulis identitasnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (4/2/2014).
Pengawas SPBU di Kecamatan Babat, Ridwan, mengaku, memberikan pengawasan lebih ketat kepada operator yang bertugas agar tidak salah dalam melayani pembeli. “Kalau biasanya masih memberikan toleransi pembelian jirigen yang melebihi kuota yang ditetapkan, sekarang tidak berani lagi,†ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan aturan, batasan pembelian BBM jirigen maksimal 20 liter dan harus membawa surat dari SKPD setempat. “Sesuai aturan, untuk petani harus membawa surat dari UPT Pertanian, untuk penjual bensin eceran harus membawa surat dari Dinas Perdagangan Lamongan, nelayan harus membawa surat dari dinas perikanan,†ujar Ridwan, menjelaskan.
Walau peraturan ini dianggap ribet, namun petugas SPBU berusaha untuk tegas menjalankannya. Seringkali mereka harus bersitegang dengan pembeli yang pembeliannya harus dibatasi.
“Banyak pembeli yang beli diatas 20 liter namun tidak kami layani. Ya gimana lagi, sebagai bawahan kami hanya menjalankan perintah bos,†pungkas Ridawan.
Asisten perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lamongan, M.Fais Junaedi dikonfirmasi tentang bakal turunnya BPK ke SPBU di Lamongan hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.(tok)