SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur mulai merinci secara detail dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dugaan pemborosan anggaran di Sekretariat Dewan itu diduga dilakukan saat pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Undang-undang pada tahun 2012.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota dewan dilakukan selama dua hari yaitu kemarin dan hari ini. Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Ketiganya yaitu, bendahara bimtek, Zamroni dan bendahara sosialisasi undang-undang, Anisa, serta satu orang Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hartutik.
“Mereka sebelumnya kita mintai keterangan secara umum. Namun kini kita sudah mulai merinci untuk mencocokan laporan pertanggungjawabannya (LPJ),” jelas Nusirwan, Selasa(04/02/2014).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejari hanya fokus pemeriksaan kegiatan secara umum. Namun kini pemeriksaan difokuskan pada pertanggungjawabanya dari empat kali melakukan sosialisasi undang-undang dan enam kali melakukan kegiatan bimtek.
“Kegiatannya banyak sekali, mulai dari pencocokan tiket, hotel, pemateri, kontribusi bagi peserta,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan kasus ini ditengarai terjadi penyimpangan anggaran dana bimtek senilai Rp6 miliar dan sosialisasi Undang-undang Rp2,7 miliar.(rien)