SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Ratusan hektar lahan tambang batu kumbung yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tidak berijin.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban, Herry Prasetyo, ketika ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2014).
Data dari instansi ini menyebut, sekarang ada sekitar 134 hektar lahan batu kapur untuk dinding rumah (warga menyebut kumbung) tanpa mengantongi ijin. Terdapat di 27 lokasi dan berada di 4 kecamatan. Meliputi Kecamatan Semanding, Kecamatan Merakurak, Kecamatan Grabagan, dan Kecamatan Tambakboyo.
“Lahan tambang batu kumbung yang tidak mempunyai ijin itu semua berada di Kabupaten Tuban,†ujar Herry menjelaskan.
Herry mengatakan, selama ini penambang jarang yang memperhatikan faktor keamanan. Mereka masih melakukan aktivitasnya dengan cara yang masih tradisional.
Selain faktor keselamatan, penambangan batu kumbung di Tuban juga belum memperhatikan faktor lingkungan. Sehingga sangat berpengaruh pada kerusakan alam di perbukitan kapur yang menjadi bahan utama pembuatan kumbung secara tradisional ini.
“Kalau saat ini kita belum bisa memberikan bimbingan kepada masyarakat, karena tambangnya saja belum mempunyai ijin,†kata Herry menjelaskan.(edp)