SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sejoli tertangkap petugas Satreskoba Polres Tuban ketika sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tuban, Jawa Timur.
Pasangan kekasih tersebut adalah Haris Roby Cahyono (32), warga Perumahan Jenggolo Permai, Desa Beji, Kecamatan Jenu dan Lisa Ariska (21), warga Desa Kasiman, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
“Mereka ditangkap di Jalan RE Martadinata,†tegas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, ketika berada di Mapolres Tuban, Rabu (5/2/2014).
Penangkapan pasangan kekasih itu berawal ketika sebelumnya petugas menangkap Nanang Priyanto (33), di rumah kosnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Tuban. Dari penangkapan tersangka Nanang inilah, petugas melakukan pengembangan dan memburu dua tersangka lain, yaitu Haris dan Lisa.
“Dari pengakuan tersangka N, petugas berhasil menangkap dua pelaku ketika berada di SPBU di Jalan Re Martadinata,†tambah mantan Kapolsek Kerek ini.
Dari tangan Nanang, petugas mengamankan 11 poket sabu-sabu seberat 3,7 gram. Barang haram ini pelaku sembunyikan diantara tumpukan baju di dalam lemari. Sementara dari tangan Haris dan Lisa, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpan di dalam tas perempuan, dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
“Atas perbuatannya memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba, para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hokum 12 tahun penjara,†jelas Elis.(edp)