BPN dan Operator Diminta Sosialisasikan UU No.2/2012

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Perkembangan proyek di sekitar Lapangan Migas Cendana di Wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sejauh ini belum banyak diketahui masyarakat sekitar. Termasuk kejelasan pembebasan lahan dan adanya Undang- undang No.2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

“Belum tahu perkembangannya Mas, tapi kabarnya akan ada pembebasan lahan,” kata Kepala Dusun Cendono, Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Agus kepada suarabanyuurip.com, Rabu (5/2/2014).

Bapak dua anak itu mengungkapkan, terkait adanya regulasi yang mengatur tentang pembebasan lahan, lebih baiknya disosialisasikan ke masyarakat. Agar nantinya tidak terjadi persoalan mengenai harga lahan.

“Seharusnya memang harus ada sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan operator ke warga,” tambahnya.

Agus menuturkan, sejauh ini harga lahan di Desa Cendono berada dikisaran Rp150 ribu sampai Rp.500 ribu per meter perseginya. Lokasi Lapangan Cendana terdekat berada di dua desa sekitar, Desa Cendana dan Sidorejo.

“Dua desa ini yang terdekat, harga lahan disini masih sama, belum ada perubahan,” pungkasnya. (roz)

Baca Juga :   Potensi Minyak di Blora Cukup Besar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *