SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah masih memburu sertifikat tanah Pengadilan Agama (PA) untuk melengkapi berkas dokumen pemeriksaan dugaan korupsi di instansi keagaaman tersebut.
Pengembangan kasus itu menyita perhatian masyarakat Blora karena telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun belum ada pihak yang terlibat tersentuh hukum.
Kejari Blora, Moch. Djumali, mengungkapkan bahwa dirinya tengah mengajukan izin penyitaan sertifikat tanah PA ke Pengadilan Negeri (PN) Blora.
“Kita masih menunggu turunnya izin tersebut. Diharapkan izin itu segera turun sehingga bisa segera dilakukan penyidikan lanjutan ,†katanya.
Menurutnya, untuk penyitaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu, harus disertai izin atau penetapan dari Pengadilan Negeri. Sebab, selain petugas melakukan penyitaan juga dilakukan penggeledahan.
“Dan penyitaan akan dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora,” tegas Djumali.
“Karena dokumen yang kami kami sita itu berupa dokumen tanah, semisal sertifikat, surat tanah atau dokumen lainnya yang ada di BPN. Kami juga sudah menginformasikannya ke pihak BPN,†lanjut dia, menerangkan.
Djumali menyebutkan, sedikitnya ada delapan dokumen tanah yang akan disita, diantaranya ialah lima sertifikat dan tiga buku tanah.
Seperti diketahui, kasus pengadaan tanah itu diduga merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 1,3 miliar. Dalam penangan kasus tersebut, Kejari Blora telah menetapkan empat tersangka.(ali)