Masalah Jukir Ilegal ke Ranah Hukum

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Iskandar, terlihat geram dengan aduan 13 orang yang mengaku sebagai juru parkir dan telah bekerja di bawah naungan instansinya. Karena sudah ada 58 juru parkir dengan status honorer.

Pihaknya menyampaikan,di masing-masing titik di dalam kota ada satu petugas pemantau yang setiap bulan diberi uang jasa tenaga kerja sebesar  Rp600.000 untuk memantau parkir berlangganan dan parkir harian. Sehingga, apabila ke 13 orang yang mengaku sebagai juru parkir itu tidak termasuk anggota Dishub itulah yang dinamakan juru parkir gelap.

“Parkir gelap inilah yang menimbulkan persoalan,” tegasnya.

Dia menjelaskan,parkir gelap ini memungut parkir berlangganan atau disebut pungutan liar. Sehingga akan mencari tahu siapa saja dari ke 13 orang yang diwakili oleh Eko Budiono termasuk adanya setoran sebesar Rp100.000 tiap hari ke Dishub.

“Padahal yang masuk ke Dishub untuk insidentil atau kendaraan dari luar Bojonegoro sebesar Rp1.200.000 tiap bulannya,” tandas Iskandar.

Baca Juga :   Hingga Lebaran Kedua, Masih Ada Ratusan Pemudik di Terminal Rajekwesi Bojonegoro

Dia menegaskan, apabila memang ada indikasi penyelewengan di dalam isntansinya akan dibawa ke ranah hukum. Karena sudah jelas hal tersebut adalah tindak pidana korupsi, dan terkadang diri sendiri tidak menyadari sudah melakukan korupsi.

Dia menjelaskan, untuk wilayah pasar kota pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga yaitu PT Catur Cahaya Citra Cemerlang yang bekerjasama dengan PD Pasar. Dari kerjasama tersebut, Dinas Perhubungan mendapatkan setoran retribusi setiap bulan sebesar Rp5.000.000.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *