Penambang Sumur Tua Ilegal Dihimbau Hentikan Aktifitas

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Aset 4 Field Cepu menghimbau kepada seluruh kelompok penambang ilegal di sumur tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa-Timur untuk menghentikan aktifitanya. Karena kegiatan yang mereka dilakukan telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomer 1 Tahun 2008 tentang penambangan sumur tua.

Legal and Relations PEP Asset 4, Arya Dwi Paramita, mengatakan, kelompok penambang sumur tua yang saa ini melakukan penambangan di sumur aktif tanpa izin telah melanggar hukum. Karena pengelolaan sumur tua telah diserahkan KSO Pertamina EP Asset 4 – PT Geo Cepu Indonesia.

“Kami minta penambang untuk segera berhenti. Karena untuk penambangan di sumur tua ada peraturannya, dan mekanisme perizinannya yang diatur sesuai Permen 1 Tahun 2008, Mas,” kata Arya Dwi Paramita melalui pesan pendek, Sabtu (08/02/2014).

Dia berharap, bagi kelompok penambang sumur tua tak berizin untuk tidak melakukan penambangan, dan tidak melakukan penambangan di sumur aktif.  Sebab prilaku itu selain berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, juga dapat mengancam keselamatan penambang sendiri.

Baca Juga :   Perda Konten Lokal Tumpul di KDK

“Pelaku penambangan tanpa izin itu juga ada sanksi pidana yang diatur di undang-undang Migas Nomer 22 Tahu 2001,” tegas Arya. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *