SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dsihub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih terus mencari bukti-bukti adanya pungutan liar (pungli) senilai Rp39 juta yang dilaporkan oleh beberapa juru parkir lepas sebesar Rp100.000 tiap hari kepada Bendahara Dishub setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri siapa yang menerima uang parkir tersebut. Namun, karena tidak memiliki bukti kuat pihaknya tidak bisa menyimpulkan adanya pungli yang mencapai Rp 39.000.000 tiap bulan dari penarikan parkir di beberapa titik di Kota Bojonegoro.
“Saya saja heran, dari tigabelas juru parkir yang lapor kemarin menghilang. Bagaimana bisa mengusutnya?” kata Iskandar.
Dia menegaskan, dari laporan yang diserahkan oleh bendahara selama satu tahun terakhir hanya berasal dari parkir insidentil sebesar Rp 1.200.000 tiap bulannya dan tidak ada pemasukan lain.(rien)