SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Askur Anam harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan, Jawa Timur. Gara-garanya Warga Desa Dlangu, Kecamatan Deket, itu menggelapkan mobil rental yang disewanya.
Terungkapknya kasus itu bermula saat pelaku menyewa mobil Toyota Avansa berwarna biru metalik nopol S-1427-JH milik Khuzainan (35), Warga Desa Medang, Kecamatan Glagah pada 14 Desember 2013. Pelaku menyewa mobil selama satu bulan dengan tarif Rp4,5 juta.
Namun setelah waktu sewa mobil habis, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil sewaannya. Saat ditanya pemiliknya, pelaku mengaku mobil tersebut masih dibawa temannya .
Tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, pemilik mobil, Khuzainan, meminta pelaku untuk membuat surat pernyataan jika mobilnya akan dikembalikan paling lambat pada 30 Januari 2013.
Namun masa perjanjian habis mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian menanyakan lagi keberadaan mobilnya kepada pelaku. Namun pelaku terus mengelak dan meminta waktu seminggu lagi untuk mengembalikan mobil yang disewanya.
Ditunggu satu minggu belum ada kejelasan pengembalian mobil akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan.
Kabag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami kepada suarabanyuurip.com, Selasa (11/2/2014), membenarkan penipuan bermodus sewa mobil tersebut.
“Dari intograsi petugas kepada pelaku akhirnya diketahui jika mobil korban telah dipindah tangankan ke orang lain yang beralamat di daerah Sawah Pulo Gang 1 Ampel Surabaya,†ujar Umar Dhami.
Saat ini polisi masih dilakukan penyelidikan apakah mobil digadaikan atau dijual oleh pelaku. Akibat penipuan tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp115 juta. (tok)