SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Aliansi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menganggap kinerja Sekretaris Desa (Sekdes) tidak maksimal dalam penataan administrasi desa. Padahal diangkatnya Sekdes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Sekdes dalam pengelolaan administrasi milik desa.
“Meski saat ini Sekdes sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil, tapi hampir tidak ada pengaruhnya dengan kinerja dalam menertibkan administrasi desa,†kata Ketua AKD Tuban, Muhammad Zuhri, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (12/2/2014).
Dia mengatakan, kalau hal itu dikarenakan kurangnya kemampuan Sekdes dalam pengelolaan administrasi desa. Selain itu juga tidak adanya kewenangan kepala desa (Kades) dalam menekan Sekdes supaya bisa bekerja lebih optimal.
“Karena selama ini aturan Sekdes kan dikendalikan kecamatan,†tegas Jojo, sapaan akrab Muhammad Zuhri.
Untuk itu dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban supaya melakukan evaluasi bersama tentang kinerja Sekdes. Karena baru hanya secara kultural saja Kades berhak memberikan perintah kepada Sekdes.
“Harus ada evaluasi bersama, karena dengan adanya Sekdes yang PNS untuk mendukung kepemerintahan di desa, faktanya masih sama, kinerja mereka  belum optimal,†tandas Kades Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban itu.(edp)