36 Raperda Ditetapkan Tahun Ini

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Sebanyak 36 rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun 2014 ini masih menumpuk di DPRD Blora, Jawa Tengah.  Dari 36 raperda itu, 28 diantaranya merupakan raperda yang belum terselesaikan di tahun 2013 kemarin, sedangkan 8 raperda lainnya adalah raperda baru yang disiapkan untuk tahun 2014 ini.

Ketua Badan Legislasi (Banleg)  DPRD Blora, Sutrisno, mengungkapkan, target pembahasan 36 raperda tersebut akan dituangkan dalam rencana kerja program legislasi daerah (prolegda) 2014. “Kami merencanakan penyampaian prolegda akan dilaksanakan bersamaan dengan rapat paripurna berkaitan dengan pembahasan KUA PPAS APBD 2014,” ujarnya.

Mbah Tris, demikian akrab disapa  mengemukakan, pihaknya tahun lalu menargetkan pembahasan sebanyak 42 raperda. Namun dari jumlah tersebut, 14 raperda telah selesai dibahas dan sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Tapi masih ada 28 raperda lagi yang belum ditetapkan menjadi perda,” ungkapnya.

Mbah Tris menyebutkan, diantara ranperda tahun lalu yang belum disahkan salah satunya  Raperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Raperda Perubahan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, Raperda Pendidikan, Raperda Pertambangan dan Mineral serta sejumlah raperda yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :   Angkut Logistik Pemilu dengan Tosa

Sedangkan rencana pembentukan BPBD sudah diwacanakan beberapa tahun lalu, hanya saja untuk membentuk lembaga tersebut harus lebih dahulu melakukan reorganisasi struktur oraganisasi tata kerja (SOT) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya di Satpol PP sudah ada bidang yang menangani bencana daerah, untuk melakukan reorganisasi tersebut harus dibuatkan perda sebagai dasar hukumnya. Karena alasan itulahpembentukan BPBD tidak kunjung terealisasi.

“Tahun ini kami masukkan kembali rencana pembuatan perda pembentukan BPBD dalam prolegda,” pungkas Mbah Tris.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *