SuaraBanyuurip.com -Â Ali Musthofa
Blora – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMK/SMA se Kabupaten Blora, Jawa Tengah belajar bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) seputar pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Senin (17/2/2014). Karena dalam pelaksanaan Pemilu Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD kali ini tidak sepenuhnya sama dengan Pemilu Tahun 2009 lalu.
Anggota KPU Blora, Moesafa, di hadapan pra Guru PKn menjelaskan, ada beberapa perkembangan terkait Pemilu 2014 ini terutama menyangkut partai politik dan perseorangan peserta pemilu, daerah pemilihan, tata cara pemberian suara, dan hal lain yang berkaitan dengan teknis pemilihan.
Untuk itu, menurut Moesafa, perlu disosialisasikan lebih gencar baik kepada masyarakat secara langsung maupun kepada stakeholders pemilu untuk memperbesar resonansi sosialisasi. “Terlebih  kepada para guru PKn yang berhadapan langsung dengan segmen pemilih pemula,” katanya.
Dia katakan, beberapa tahapan pemilu yang krusial diantaranya menyangkut peserta pemilu, daerah pemilihan, daftar pemilih, kampanye, tata cara pemberian suara, pemungutan suara, hingga tata cara peghitungan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih.
Terkait tata cara pemberian suara dalam Pemilu 2014 pemberian suara, Moesafa menerangkan, dilakukan dengan cara mencoblos pada kolom yang memuat nomor, tanda gambar, nama parpol dan/atau nomor dan nama calon untuk DPR dan DPRD.
“Sedangkan untuk DPD dengan mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut, foto atau nama calon,” katanya.
Sedangkan untuk Surat Suara DPR dan DPRD, lanjut Moesafa, dengan cara pertama, tanda coblos pada kolom nomor, gambar, dan nama partai politik, suaranya dinyatakan sah untuk partai politik (parpol). Kedua tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan.
Ketiga, kata Mooesfa, tanda coblos pada kolom nomor, gambar, dan nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon  dari parpol yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
“Keempat, Tanda coblos pada kolom nomor, gambar, dan nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Parpol,” ujar Moesafa, menerangkan.
Dia menambahkan, untuk surat suara DPD dijelaskan bahwa tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPD, suaranya dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
Ketua MGMP PKn Blora, Sukirno, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami penyelenggaraan Pemilu 2014. “Karena kita sering kali menjadi sasaran pertanyaan terkait pemilu baik di sekolah maupun di masyarakat,” ujar Sukirno.(ali)