SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dua orang yang tertangkap petugas dalam penggerebekan penimbunan lokasi pengolahan minyak tanpa ijin di Dusun Soto, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, oleh security Pertamina EP dan Polres Tuban sore kemarin masih berstatus sebagai saksi.
Mereka yang kini diperiksa di Mapolres Tuban tersebut adalah, Kasbi (40), warga Desa Pulut, Kecamatan Bangilan, dan Jari (31), warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Tuban.
“Dua orang yang diamankan masih berstatus saksi,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Rabu (19/2/2014).
Sementara untuk orang yang diduga sebagai pemilik tempat penimbunan pengolahan minyak mentah masih dilakukan penyelidikan. Karena ketika penggerebekan, pemiliknya diketahui sedang tidak ada di tempat.
“Pasal yang dikenakan adala pasal 53 a dan c UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata Budi menjelaskan. “Hal ini dilakukan untuk menertibkan penyalahgunaan solar di wilayah Kabupaten Tuban,” lanjut Budi.
Sementara itu, barang bukti yang sekarang sudah disita dalam razia gabungan tersebut adalah Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol B 6045 TYD milik Jari, 9 buah drum kosong, 3 bull kosong, 4 buah jerigen berisi solar dari Wonocolo, Bojonegoro kapasitas 30 liter, 1 buah jerigen kosong kapasitas 30 liter. (edp)