Kejari Blora Terima Berkas Penyimpangan Pupuk Subsidi

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah telah menerima berkas  ketiga tersangka penyimpangan pupuk bersubsidi dari Polres Blora. Selanjutnya, berkas akan diperiksa untuk dinyatakan sudah lengkap atau belum sebelum diajukan ke persidangan.

Kepala Kejari Blora, Moch.  Djumali melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dhian Yuli Prasetyo, menyatakan, sudah mulai memeriksa berkas tersebut. “Akan kita periksa apakah sudah lengkap atau belum,” katanya.

Adapun dari laporan itu disebutkan,  Polres Blora menetapkan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yakni H Moh Iskun (51), warga Dusun Sendangsari, Desa Sedangmulyo, Kecamatan Ngawen Blora, yang merupakan pengecer pupuk resmi toko Barokah. Marni (42) Dukuh Cangkaan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kunduran, Blora dan H mualimin (42) Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonergoro, Jawa Timur.

Dari berkas itu, menurut Dhian, displit menjadi dua berkas untuk tiga tersangka. Setelah berkas diperiksa jika masih ada kekurangan maka akan dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi sebelum memasuki tahap persidangan.

Dhian menyebutkan, ketiga tersangka tidak ditahan dan barang bukti berupa 105 zak pupuk urea bersubsidi dan 45 zak ZA bersubsidi berada di Polres Blora.

Baca Juga :   Ingatkan Ancaman Serangan Terhadap Generasi Muda

Dalam berkas itu disebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan petugas Resmob I Polres Blora karena truk mereka bermuatan pupuk bersubsidi. Setelah dihentikan dan diperiksa truk warna kuning bernopol S-8191-UA ditemukan pupuk urea bersubsidi dan ZA tidak dilengkapi dokumen resmi.

Truk itu dihentikan saat melints di jalur Blora-Cepu Km 5 tepatnya di depan Kecamatan Jepon, Blora pada 16 Januari 2014.

Disebutkan, pupuk tersebut merupakan milik H Mualimin warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.  Pupuk itu dibeli dari seorang perantara Marni. Marni membeli pupuk itu dari tersangka lainnya H Moh Iskun pemilik Toko Barokah yang juga sebagai pengecer pupuk resmi.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *