SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan – Warga miskin di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kini tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan gratis berobat di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD).
Pemkab Lamongan mengeluarkan kebijakan Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang biasanya digunakan warga miskin untuk berobat gratis di RSUD sudah tidak diberlakukan lagi sejak Januari 2014.
Surat edaran bernomor 410/III/413/202/2014 ditandangani Sekkab Yuhronur Efendi tersebut telah dikirimkan kepada 27 camat di wilayah Lamongan. “Programnya akan diganti dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS), “ kata Kabag Humas Pemkab Lamongan Moch Zamroni kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (25/2/2014).
Menurutnya, dengan pemberhentian SKM yang biasa dikeluarkan camat bukan berarti warga miskin tidak bisa mendapatkan pelayanan berobat gratis. Keluarga miskin dan memerlukan perawatan rawat inap tetap mendapatkan perawatan gratis di kelas 3 RS Ngimbang dan RSUD Dr Soegiri Lamongan.
Nantinya diharapkan semua masyarakat di Lamongan dapat ter-cover pada program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan. Semua program Jamkesda, Jamsostek, Akses PNS, Askes ABRI akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.(tok)