SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa ijin PT Tri Wahana Universal (TWU) pemilik kilang mini di Desa Sumengko, kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa-Timur telah lengkap. Termasuk dengan penggunaan jalan yang selama ini mulai dikeluhkan warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Soehadi Moelyono, mengatakan, PT TWU pemilik kilang mini itu telah mengantongi ijin dengan lengkap. Termasuk penggunaan jalan di wilayah Desa Sumengko.
“Ijin PT TWU lengkap, Mas,” kata Soehadi Moelyono kepada Suarabanyuurip.com di ruang tunggu sebelum acara koordinasi dilakukan di Kantor PT. TWU, Selasa (25/02/2014).
Soehadi Moelyono, menjelaskan, permasalahannya bukan terkait dengan sudah lengkapnya ijin yang dimiliki TWU. Namun, terkait dengan parkirnya Truk Tanki pengangkut bahan bakar minak (BBM) indutri milik TWU dipinggir jalan umum tersebut.
“Apapun alasannya, truk tangki TWU yang parkir di pinggir jalan umum itu adalah salah. Karena, banyak pengguna jalan lain yang juga melintasinya, Mas. Karena itu, parkirnya harus ditempat yang betul-betul tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
“Bagaimana jika terjadi kecelakaan pengguna jalan lain yang diduga penyebabnya adalah truk tangki PT TWU yang parkir dipinggir jalan tersebut. Khan imbasnya juga PT TWU yang kena,” imbuhnya.(sam)