Perhutani Tak Berwenang Ijinkan Sumur Tua

perhutani

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Perhutani mengaku tidak mempunyai kewenangan sama sekali mengenai perijinan lokasi dalam pengelolaan sumur minyak tua yang ada di lokasi hutan. Terkait masalah ijin menjadi wewenang Kementrian Kehutanan.

Hal ini diungkapkan Administratur (Adm) KPH Jatirogo, Ahmad Basuki, dan Adm KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono, ketika ditanya Suarabanyuurip.com dalam helat media ghatering yang diadakan di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (25/2/2014) malam.

“Perhutani tidak ada kewenangan untuk memberikan ijin, karena kewenangan untuk memberikan ijin itu berada di Kementerian Kehutanan (Kemen Hut),” terang Adm KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono, ketika ditanya mengenai perijinan sumur tua.

Dalam memberikan ijin, baik itu KPH Parengan maupun KPH lain yang wilayahnya terdapat sumur tua, hanya bertindak sebagai fasilitator. Termasuk hanya sekedar sebagai pengarah ketika proses mengurus perijinan tersebut berlangsung.

Untuk ijin lokasi pengelolaan sumur tua di lapangan Tawun dan Gegunung, yang beberapa titik akan dikelola Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang dengan menggandeng Tuban Energi Prima (TEP)

Baca Juga :   Dirjen Kehutanan Tinjau Lokasi Pemboran

Sementara Adm KPH Jatirogo, Ahmad Basuki, ketika ditanya mengenai ijin lokasi untuk pengelolaan sumur tua yang berada di lapangan Tawun Gegunung, dimana sebagian titik akan dikelola Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang dengan menggandeng PT Tuban Energi Prima (PT TEP) menyatakan masih dalam proses.

“Perijinan masih dalam proses untuk beberapa titik sumur yang ada di kawasan KPH Jatirogo,” kata Basuki menjelaskan. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *