SuaraBanyuurip.com -Â Ali Musthofa
Blora – Kepolisian Resort (Polres) Blora, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Mereka adalah Suhartono, warga RT 01 RW 03 Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan, sebagai pengedar dan Eko Yulianto alias Kokok warga RT 01 RW 02 Desa Bogorejo, Kecamatan Bogorejo, sebagai pemakai.
Kapolres Blora, AKBP Mujiyono kepada wartawan pada Kamis, (27/2/2014), menuturkan, pelaku ditangkap saat  melakukan transaksi di depan kios potong rambut sekitar Puskesmas Jepon. Dari penangkapan itu petugas berhasil mengmankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0.134 gram, sebuah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 550.000 dari dua orang tersangka.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Blora,” tegas Mujiyono.
Mujiyono menyatakan, bahwa Polres Blora sedang gencar-gencarnya melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), yakni operasi togel, miras, termasuk pemberantasan narkoba dalam rangka menjaga kestabilan keamanan dan juga ketertiban masyarakat.
“Operasi pekat dan pemberantasan narkoba tersebut agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman dan damai,” tandasnya.
Sementara itu, dari keterangan yang berhasil dihimpun, penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Puskesmas Jepon sering dipakai untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari laporan tersebut akhirnya ditindak lanjuti oleh petugas Satnarkoba Polres Blora, yakni dengan melakukan pengintaian selama kurang lebih satu minggu.
Pengintaian akhirnya berhasil dengan menangkap 2 orang tersangka yang sedang bertransaksi dan mengamankan barang bukti.(ali)