Curi Arloji Pelajar Diciduk Polisi

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Dua pelajar SMA di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri sebuah arloji di sebuah toko di Desa Putat kumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Dua pelajar itu adalah KH (16) dan SA (17), warga setempat. Mereka ditangkap setelah mencuri arloji di toko milik Sadik.

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan pemilik toko yang sering kehilangan barang dagangannya setelah pelaku masuk dalam tokonya. Kemudian saat KH masuk di dalam tokonya lagi, korban memperhatikan gerak-gerik pelaku.

Ternyata, ketika pelaku meninggalkan toko, salah satu barang jualan korban berupa arloji hilang.  Tidak menunggu lama, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Turi.

Petugas segera bergerak menangkap pelaku dirumahnya dan dibawa ke Polsek Turi. Dari hasil penyelidikan, KH mengakui semua perbuatannya. Dihadapan penyidik KH mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di toko sidik. Dalam melakukan aksinya dia dibantu oleh temannya SA yang juga berstatus pelajar.

 “Kedua pelaku masih diproses di Polsek Turi. Barang bukti hasil curian berupa arloji juga diamankan,“ kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP, Umar Dhami kepada suarabanyuurip.com, Senin (3/2/2014).(tok)

Baca Juga :   Kadus Gunung Anyar Dituntut Lengser

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *