SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo, terkesan menutupi laporan Pertamina EP Asset 4 terkait adanya perusakan Asset Negara di Distrik -1 Kawengan (KW – 36) KSO PEP – GCI di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Sampai saat ini belum ada laporan mengenai pelanggaran tersebut,,†tegas Ady Wibowo kepada suarabanyuurip.com.
Dia juga enggan menjelaskan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan Pertamina EP Asset 4. Bahkan terkesan menyalahkan operator karena kurang melakukan pembinaan atau sosialisasi kepada para penambang sumur minyak tua. Alasannya, penambangan sumur tua sudah menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar.
“Bukankah sebelumnya sudah ada KUD yang mengelola dan memberikan ongkos angkat dan angkutnya,” ujar Ady.
Polres menurut Adi, selama ini tidak dilibatkan secara langsung dalam penertiban sumur tua. Akan tetapi jika diminta pasti ikut mendampingi. Hanya saja, pendekatan yang dilakukan secara preventif karena akan lebih baik daripada langsung melakukan penertiban yang berujung ricuh.
Sementara itu, Kapolsek Malo, AKP Dumas Barutu saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti laporan tersebut. Karena laporan ditujukan langsung kepada Polres.
“Setahu saya langsung dilaporkan ke Polres,” katanya singkat saat dihubung melalui telepon genggamnya.
Dikonfirmasi terpisah, Legal and Relations PEP Asset 4, Arya Dwi Paramita menyampaikan, pada hari Senin (10/2/2014) lalu sekitar pkl 11.00 WIB telah terjadi gangguan perusakan Asset Negara di Distrik – 1 Kawengan tepatnya KW – 36 yang terletak di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo dan sampai 17 Februari 2014 sudah 70 Joint S.Rod yang diduga dilakukan kelompok masyarakat. Perlatan tersebut dicabut atau dikeluarkan dari sumur minyak.
“Akibat tindakan dari orang tersebut di atas diperkirakan mengakibatkan kerugian pihak PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu mencapai ± Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),”tegas Arya.
Arya berharap,kepolisian segera mengusut tuntas kasus itu agar tidak terjadi lagi kerusakan aset negara yang berujung pada kerugian. “Karena bagaimanapun apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut jelas sebuah pelanggaran,†tegas dia.(rien)