Laporkan Pengelolaan Limbah 6 Bulan Sekali

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Jawa-Timur tak hanya melakukan pemantauan saja kepada PT Planindo, subkontraktor yang mengelola limbah domestik proyek Banyuurip, Blok Cepu yang ditampung di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa-Timur. Dalam upaya pengelolaan limbah perusahaan ini diminta melaporkan segala sesutu yang menjadi tanggung jawab dalam operasionalnya.

Kasubid Badan Standarisasi BLH Bojonegoro, Suliana, menjelaskan, BLH tak hanya memantau aktifitas PT Planindo dalam pengelolaan limbah tersebut, namun juga diminta untuk memberikan laporan setiap enam bulan sekali.

“Seingat saya ijinnya mulai masuk di BLH pada September 2013. Lain itu, secara periodik selama 6 bulan sekali PT Planindo harus laporkan hasil upaya kelola lingkungan dan upaya pengelolan lingkungan (UKL-UPL). Kemudian, satu bulan sekali hasil laboratorium dan hasilnya dicek sesuai dengan bahan mutu yang ada,” jelas Suliana saat menghadiri pertemuan warga dengan PT. Planindo di Pendapa Kecamatan Ngasem.

Dirut PT Planindo, Muhamad Nur Ardiansyah, mengatakan, sebelum beraktifitas melakukan pembuangan limbah domestik dijalankan. Perjalanan panjang mengurus ijin telah dilakukan. Kemudian, pada 2 Oktober 2013 pengurusan ijin rampung diurusnya.

Baca Juga :   Jalur Protokol Tuban Ditanami Pohon

“Saya sudah lakukan melalui proses tata ruang sesuai yang diminta Pemda Bojonegoro, dan Alhamdulillah mendaptka rekomendasi dari pak Bupati. Setelah itu, saya memulai produksi limbah itu pada bulan Desember 2013,” kata Muhamad Nur Ardiansyah. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *