SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Jawa-Timur mengharuskan limbah tinja atau domestik dikelola. Karena, secara teoritis limbah domestik mengandung banyak berbagai senyawa. Semisal, senyawa fatogin dan senyawa lain yang berbahaya untuk kesehatan.
“Oleh karena itu, limbah domestik harus dikelola. Agar, tidak mengganggu lingkungan,” kata Kasubid Badan Standarisasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro, Suliana, saat ikut menghadiri mediasi antara PT Planindo dengan LSM Satria yang mewakili warga Ngasem, dan Muspika di Pendapa Kecamatan Ngasem.
“Ya kalau memang warga menghendaki untuk kaji ulang kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BLH Bojonegoro untuk proses selanjutnya,” ungkap Dirut PT Planindo, Muhammad Nur Ardiansyah.
Sementara, Ketua LSM Satria Bojonegoro, Heri Sucipto, mengaku, terkait dengan penutupan lokasi tandon pembuangan limbah hingga saat ini masih dilakukan.
“Kami masih menunggu penyelesaianya dari PT Planindo, Mas. Setelah, nanti apa yang kami ajukan kemarin diwujudkan kami dan teman-teman akan menentukan sikap terkait dengan penutupannya tersebut,” jelas Heri Sucipto kepada suarabanyuurip.com, Rabu (05/03/2014) saat ditemui di Kantornya di Jalan Raya Kayangan Api di Desa Sedangharjo, Bojonegoro, Jawa-Timur.(sam)Â