SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, melakukan pembatasan pemasangan reklame rokok di wilayahnya. Hal ini berpotensi pada menurunannya jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dari sektor pajak reklame.
Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pembatasan reklame rokok diberlakukan mulai tahun 2014 ini. Pembatasan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 109 Tahun 2012, mengenai pembatasan reklame dari perusahaan rokok.
“Pasti ada penurunan, karena semuanya pasti tahu kalau jumlah reklame rokok di Kabupaten Tuban cukup banyak,†kata Teguh, Senin (10/3/2014).
Teguh mengungkapkan, kalau peraturan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan. Meski berdampak pada penurunan PAD Tuban dari sektor pajak, tapi Pemkab Tuban masih mengupayakan pendapatan dari sektor yang lain.
“Kita tentu mengupayakan dari pendapatan sektor lain, seperti retribusi dan usaha daerah,†jelas Teguh.
Data yang berhasil dihimpun, jumlah PAD Tuban pada tahun 2013 senilai Rp133.770.276.946,55. Dari jumlah tersebut pajak dari reklame mencapai Rp716.226.298. Jumlah itu melebihi target pajak reklame yang saat itu mencapai Rp500 juta.
Pada tahun 2014 sekarang, pendapatan pajak mencapai 19.766.221.329 rupiah. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp81.432.595 berasal dari pajak reklame.(edp)