Penimbun Solar Sumur Tua Hanya Wajib Lapor

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pelaku penimbunan solar oplosan dari sumur tua yang ditangkap security dari Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) dan juga petugas kepolisian di Dusun Soto, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 18 Pebruari 2014 lalu hanya dikenakan wajib lapor.

Ketiga tersangka tersebut, Edy Sampak (37), warga Desa Sidodadi Kecamatan Bangilan, Soniawan Prasetyo (36), warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, dan M Lukman Hakim, warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan oleh penyidik Polres Tuban.

“Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Kamis (13/3/2014).

Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor, karena hanya dikenakan pasal 53 huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta ancaman hukuman 2 tahun penjara karena melakukan penyimpanan solar tanpa ijin.

“Aturannya, kalau ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara maka tersangka tidak bisa ditahan,” kata Wahyu Hidayat menjelaskan.

Baca Juga :   Janji Libatkan Pemdes, Pipanisasi Blok Cepu Kembali Lancar

Meski tidak bisa ditahan penyidik, tapi kasus hukum ini dipastikan akan tetap berjalan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sementara untuk korban disini adalah Pertamina EP Cepu,” tandasnya. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *