SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang di laporkan oleh Pertamina EP Asset 4 pada bulan Pebruary lalu terkait perusakan asset negara di Distrik 1 Kawengan (KW 36) KSO PEP-GCI di Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Joes Indra Lana Wira, mengaku, perkara yang dilaporkan Pertamina EP Asset 4 baru tahap penyidikan, tetapi saat petugas turun lapangan tidak menemukan adanya perusakan oleh oknum warga.
“Lagipula Pertamina ini hanya melayangkan surat laporan, tidak ada pihak Pertamina yang datang langsung,” sergahnya.
Joes menyatakan, baik Kepala Desa Kawengan, Mustakim ataupun warga lainnya juga tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum baik itu perusakan berupa pencabutan alat Joint S. RoD yang letaknya didalam sumur.
“Lebih jelasnya tanya Kanit III saja yang pegang langsung di lapangan,” saran Jose.(rien)