Senpi Rakitan Milik Oknum Polhut

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Senjata api (Senpi) rakitan yang dipergunakan Sutrisno (18), pemuda yang melakukan perampokan bersama komplotannya ternyata milik oknum dari salah Polisi Hutan (Polhut).

Anggota Polhut yang diketahui bernama Winarno (39), warga Desa Pasehan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tersebut saat ini juga harus mendekan di balik jeruji besi. Pasalnya dia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, dan menguasai senjata api dan amunisi tanpa dilengkapi surat yang sah.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Sabtu (15/3/2014).

Awal mula penangkapan itu ketika petugas kepolisian mendapatkan keterangan dari Sutrisno yang ditangkap lebih dulu. Kepada penyidik pelaku mengaku kalau yang mempunyai senjata rakitan tersebut adalah Winarno.

Kemudian petugas melakukan penangkapan dan hasilnya Winarno menyimpan senjata api dengan dua peluru caliber 5,56 yang masih aktif dan satu selongsong. Kepada petugas, Winarno mengaku meminjamkan senpi tersebut kepada seseorang yang biasa di jumpai di tengah hutan ketika sedang melaksanakan patroli hutan.pera

Baca Juga :   Semarakkan Ramadhan Buka Bazar di Blok Cepu

“Ternyata dia tidak mempunyai ijin kepemilikan senjata api,” jelas Wahyu Hidayat.

Meski begitu, Winarno mengatakan, kalau dirinya tidak tahu kalau senjata api yang dia pinjamkan dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

“Saya kaget ketika senjata api digunakan untuk merampok. Saya kenal dengan pelaku itu hanya sekedar kenal saja dan sering bertemu di hutan,” jelas Winarno ketika di Mapolres Tuban.

“Saya biasa membawa senpi tersebut ketika melakukan patroli malam di hutan, tidak pernah saya gunakan,” katanya menjelaskan.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *