Perhutani Bojonegoro Belum Taksir Kerugian

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Resort Bojonegoro mengenai pencurian kayu sebanyak 34 batang di BKPH Tretes Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi pada Sabtu (15/3/2014) lalu.

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Anggar Widiatmoko, mengungkapkan, pihaknya, mendapatkan laporan mengenai adanya pengangkutan kayu jati  yang tidak disertai surat ijin di dalam kendaraan jenis Kijang Kapsul.

“Masih dugaan bahwa yang melakukan tindakan melawan hukum itu oknum kepolisian,” kata Anggar kepada suarabanyuurip.com, Senin (17/3/2014).

Dia mengaku, hingga saat ini belum mentaksir berapa jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan pukul 01.00 dini hari tersebut. Namun, peristiwa tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

“Kami serahkan kepada kepolisian, apakah itu yang melakukan oknum aparat atau warga sipil saya sendiri belum tahu pasti,” tegas Anggar.

Saat ini barang bukti masih berada di Polsek Temayang, sementara pelaku berada di Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Dari peristiwa pencurian kayu sepanjang 2014 ini, baru satu kali ini terjadi di BKPH Tretes.

Baca Juga :   Warga Lawan Pembongkaran Paksa Tenda Perjuangan

“Ada sekitar seratus sepuluh kali pencurian kayu di seluruh kabupaten Bojonegoro, ” imbuh Anggar.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKPB Ady Wibowo, belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan oknum kepolisian yang terlibat tindak pencurian tersebut.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *