SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Abdul Wakhid Syamsuri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi bimbingan teknis dan sosialisasi undang-undang 2012 senilai Rp8,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Kantor Kejari Bojonegoro Jalan Kartini, Selasa (18/3/2014).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB ada tiga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro yang diperiksa penyidik. Yakni Syukur Prianto, Suyuti, dan Abdul Wakhid. Namun dari ketiga orang itu hanya satu yang dinyatakan bersalah dan ditetapkan tersangka yakni Abdul Wakhid Syamsuri.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat ini baru mengarah pada satu pimpinan, lainnya masih sebatas saksi,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul.
Nusirwan menyampaikan, dalam pemeriksaan itu Abdul Wakhid terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri dengan melawan hukum dan Pasal 3 UU Tipikor Tentang penyalahgunaan kekuasaan.
“Ada dua puluh pertanyaan yang kami lontarkan,” tegas Nusirwan.
Dia menyatakan, untuk kepentingan penyelidikan kepada tersangka penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Â Madaeng Surabaya.(rien)