SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Polres Tuban, Jawa Timur, melarang Partai Politik (Parpol) menggunakan mobil dengan bak terbuka untuk mengusung massa atau simpatisan partai dalam masa kampanye terbuka atau rapat umum.
Seperti diketahui selama ini mobil dengan bak terbuka (pick up) lazim dipergunakan sebagai angkutan massa menuju lokasi kampanye maupun ketika konvoi di jalanan. Terlebih pada kampanye terbuka yang mulai dilakukan sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
“Kami meminta Parpol, Caleg, ataupun tim sukses tidak menggunakan kendaraan dengan bak terbuka ketika melakukan kampanye,†kata Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, Selasa (18/4/2014).
Alasannya, kalau pick up dan kendaraan sejenis sangat beresiko apabila dipergunakan untuk mengangkut manusia. Selain itu juga melanggar pasal 303 jo 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai larangan menggunakan kendaraan terbuka untuk transportasi manusia.
Ucu mengatakan, akan melakukan teguran dan juga tindakan tegas apabila menemui kendaraan terbuka dalam pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum. Meski begitu, sebelum melakukan tindakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan dan pemahaman kepada masing-masing Parpol.
“Kalau menggunakan kendaraan dengan bak terbuka sangat berbahaya bagi keselamatan,†kata Ucu menambahkan.
Untuk diketahui, larangan penggunaan kendaraan terbuka dalam kampanye juga diatur dalam pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2013. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa masa yang menghadiri kampanye rapat umum tidak diijinkan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan/berkonvoi menggunkan bak terbuka (melanggar lalu lintas), atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.(edp)