Keluhkan Pemasangan APK di Pohon

SuaraBanyuurip.com - Ali Musthofa

Blora – Meski sudah diperingatkan berulang kali oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, Jawa Tengah, namun masih banyak partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) tak sesuai aturan. Terutama di wilayah Kecamatan Cepu.

Komandan Satuan Penanggulangan Bencana (Satgana) PMI Kecamatan Cepu, Anton Moeji,  mengeluhkan masih banyak banner ataupun spanduk serta baliho yang dipasang oleh Caleg di tempat fasilitas umum maupun di pohon-pohon.

“Parahnya cara memasangnya mayoritas dengan dipaku pada pohon di sepanjang pinggir jalan,” ujar Anton pada SuaraBanyuurip.com pada Selasa,(18/3/2014).

Menurut Anton pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon itu sangat banyak dilakukan, meski tidak semua caleg melakukan itu. “Sebenarnya warga gerah ingin mencopot karena banyak APK yang terpaku di pohon. Apalagi jelas-jelas melanggar aturan,” tandasnya.

Namun keinginan sebagian warga pecinta keindahan Kota Cepu untuk mencopot APK yang melanggar aturan itu tidak serta merta dilakukan. Sebab sesuai regulasi ada pihak terkait yang berwenang  melakukan pencopotan APK.

Baca Juga :   Cara Pak Mul Lestarikan Kesenian Tayub

“Terbentur aturan, jadi harus dilaporkan ke Panwas kecamatan dulu baru dilaporkan ke Panwas Kabupaten kemudian diteruskan ke KPU Blora baru ditindak oleh Satpol PP,” tutur Anton.

Dia khawatir, bila hal itu tidak segera dibersihkan, maka akan mengakibatkan pohon mati. Karena itu, dia meminta kesadara kepada para caleg yang memasang APK di pohon agar segera dipindah.

Lain halnya yang dikatakan oleh Fatkhur Rozi, warga Cepu lainnya yang menggambarkan caleg-caleg yang memasang APK di Pohon dengan cara dipaku sedikit banyak memperlihatkan kepribadian para caleg tersebut.

“Tak heran bila ada himbauan dari masyarakat jangan pilih caleg yang ndableg, caleg kayak monyet yang suka nangkring di pohon. Jelas itu belum jadi aja sudah tidak ada kepedulian pada lingkungan. Bagaimana kalau sudah jadi wakil rakyat,” imbuh Fathkur.

Sementara itu, Achmad Husain, Anggota KPU Blora membenarkan adanya aturan pelarangan pemasangan APK yang di paku di pohon. “Itu jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan Surat Keputusan Peraturan Bupati Nomor 273,” katanya.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Dorong Siswa Sekolah Rakyat Menatap Masa Depan Lebih Baik

Oleh karena itu, Husain mengingatkan para caleg  yang memasang APK tak sesuai aturan untuk segera dibenahi daripada ditertibkan Satpol PP.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *