SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Bojonegoro Institute (BI) menilai Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum memiliki model bagaimana membangun tata kelola dan transparansi dana bagi hasil migas (DBH) minyak dan gas bumi (migas). Sebab transparansi yang dibangun baru sporadis.
“Seharusnya transparansi dilakukan dua bagian, yang pertama bagian daerah ke pemerintah pusat, yang kedua adalah menstranparansikan dana-dana dari migas,” kata Direktur BI, Awe Saiful Huda, Jumat (21/3/2014).
Disinggung tentang program dialog publik setiap Jumat dan pertemuan rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, menurut Awe, sangat bagus karena dapat membuka akses dialog dengan publik.
“Tapi masalahnya adalah, apakah transparansi hanya dilakukan pada dialog Jumat kan tidak. Harus dibangun sekian mekanisme, sekian model supaya ada panduan, arahan bagaimana proses mekanisme transparansi bisa jelas,” saran Awe.
Dia mencontohkan, seharusnya seperti Dispenda Bojonegoro getol mempublikasikan dana bagi hasil migas dua minggu sekali. Kemudian Bappeda gencar mentransparansikan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebulan sekali. Namun masalahnya masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu belum terintegrasi dan terpisah karena idealnya terintegrasi jadi satu.
“Jadi orang tidak perlu datang ke semua dinas untuk mendapatkan informasi, cukup satu laporan sudah ada semua, DBHnya berapa, alokasinya untuk apa, dikerjakan siapa, CSR-nya apa, alokasi pendidikan 0,2 persen untuk apa,” tandas Awe.(rien)