Jaksa Akui Minim Alat Bukti

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Setelah melakukan orasi dan membentangkan sejumlah poster di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur,  akhirnya perwakilan dari warga dan keluarga korban melakukan hearing dengan petugas dari Kejari Tuban, Jumat (21/3/2014).

Perwakilan warga ditemui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Budi Raharto, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Joko Sirawadi.

“Prapto kan sebagai orang yang menyuruh melakukan aborsi, kenapa dia hanya dituntut 5 bulan dan denda 500 ribu,” kata Susiati, keluarga korban.

Menjawab ini, Joko Sirawadi, mengatakan, kalau hukuman yang dituntut untuk pelaku, utamanya Prapto sudah sesuai dengan aturan yang ada. JPU tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka yang bernama Prapto.

“Bukti yang dihadirkan di persidangan sangat sedikit,” kata Joko, menjawab pertanyaan dari perwakilan keluarga yang menemuinya.

Selanjutnya Joko mengatakan, JPU tidak bisa menuntut Prapto lebih berat lagi karena dari hasil pemeriksaan kasus ini terputus di pelaku utama, yaitu Rokim, yang diketahui sebagai pelaku pencabulan sekaligus pemaksaan aborsi kepada korban.

Baca Juga :   Malwopati FM Siarkan Langsung Info Mudik per Jam

“Termasuk beberapa alat bukti juga terputus di saudara Rokim (pelaku utama),” kata Joko menjelaskan.

Selain itu, JPU mengaku kesulitan untuk menjerat Prapto sebagai dalang dari pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku utama terhadap korban. Hal itu didasarkan pada sejumlah petunjuk, alat bukti, maupun keterangan saksi di pengadilan yang masih kurang.

“Dalam kasus ini, pelaku utama adalah Rokim, sementara Prapto hanya bisa dituntut sebagai pemberi sarana,” tandasnya.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *