SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Desa penghasil minyak dan gas bumi (Migas) yang ada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus mendapatkan perhatian lebih dari masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini dikarenakan aturan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk migas, hanya sampai ditingkatan Kabupaten. Sementara untuk desa penghasil tidak mendapat sepeserpun dari hasil migas yang ada di daerahnya.
“Karena sesuai aturan yang ada, kalau DBH migas hanya sampai di Kabupaten,†jelas Koordinator Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim, Miftahul Huda kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (22/3/2014).
Miftah mengatakan, kalau perhatian kepada desa penghasil sudah selayaknya dilakukan oleh Pemda. Perhatian bisa dilakukan dengan beragam cara, termasuk dengan pemberian porsi lebih kepada Alokasi Dana Desa (ADD) kepada masing-masing daerah penghasil.
“Selama ini ADD disama ratakan yaitu sekitar 40 juta, baik itu desa penghasil atau bukan,†kata Miftah menjelaskan.
Miftah membandingkan, di Kabupaten Bojonegoro DBH migas bisa dinikmati desa penghasil melalui ADD Proporsional. Dimana desa penghasil mendapatkan porsi lebih, karena selama ini yang menikmati dampak secara langsung dengan produksi migas.
“Perbandingan yang paling dekat adalah Kabupaten Bojonegoro,†kata Miftah.
Pemberian porsi yang lebih kepada desa penghasil, bukan berarti menjadikan daerah lain yang bukan penghasil harus terpinggirkan. Untuk itu diperlukan singkronisasi yang tepat antara pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan perusahaan, untuk merealisasikan beberapa program di desa-desa yang relatif miskin.(edp)