SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan menghentikan segala kegiatan atau aktifitas pembangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO).
Bupati Bojonegoro, Suyoto, menegaskan, apabila ada investor yang mulai melakukan pengurukan tanpa ijin telah diberhentikan. Dirinya juga mengaku sudah menghitung berapa jumlah luasan lahan yang diperlukan untuk keperluan industri.
“Kemungkinan ada ribuan hektar yang akan beralih fungsi,” tandasnya kepada suaraBanyuurip.com, Kamis (27/3/2014).
Pihaknya mengatakan, Pemkab tengah mengajukan permohonan alih status dari tanah kehutanan untuk dijadikan kebutuhan industri di Bojonegoro.
“Saya meminta masing-msing camat untuk mengawasi kegiatan pembangunan, agar para investor taat aturan,” tegasnya.(rien)