SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupten Blora, Jawa Tengah, PT. Blora Patra Energi (BPE) memiliki hak kelola dari Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) sebanyak 36 titik sumur tua. Namun hingga kini puluhan sumur tua itu belum bisa dimanfaatkan secara maksimal dikarenakan sebagian besar berada di kawasan hutan.
Bila semua sumur sudah terproduksi, maka bisa dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sumur tua bisa masuk. Dari 36 sumur minyak tua yang memiliki izin pengelolaan, baru 9 sumur non wilayah hutan yang baru bisa dikerjakan.
“Ada 25 sumur minyak tua di kawasan hutan yang belum bisa diproduksi,” kata Direktur Operasional PT.BPE, Adi Santoso.
Adi menuturkan, untuk bisa mengelola sumur tua yang ada di kawasan hutan harus mempunyai ijin penggunaan lahan dari pihak Perhutani sebagai pemilik lahan. “Pengajuan izin sudah dilayangkan sejak tiga tahun lalu, namun saat ini belum turun. Sehingga sumur tua di hutan hanya uji coba produksi,” ujarnya.
Uji coba ini seperti yang dilakukan di sumur minyak tua yang berada di lapangan Kedinding Kecamatan Kedungtuban, yang dalam pengelolaannya melibatkan dua investor yang digandeng, meski ada satu yang kerja sama dengan kelompok penambang uang sudah ada.
Terkait perijinan tersebut, Adi menginformasikan, bahwa pengajuan izin masih nyantol di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Padahal semua persyaratan perijinan sudah lengkap.
“Itu mulai lokasi sumur yang dibuktikan dengan peta, survey lapangan penentuan titik koordinat sumur tua, rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Blora. Serta foto satelit lokasi sumur, ” sebut Adi.(ali)