SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Â Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT.Asri Dharma Sejahtera (ADS) tidak bisa memberikan sangksi terhadap kontraktor Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) atas keterlambatan pengerjaan konstruksi lapangan proyek Banyuurip, Blok Cepu.
Meskipun perusahaan plat merah itu memiliki saham dalam pengelolaan Blok Cepu berupa pernyetaan modal atau participating interest (PI) 10 persen bersama tiga BUMD lainnya.
“Kalau ADS sendiri tidak bisa memberikan sanksi, ADS sendiri terlalu kecil persentasenya untuk memberikan suara,” kata Direktur Utama (Dirut) PT.ADS, Ganesa Asykari kepada suarabanyuurip.com, Senin (31/3/2014).
Akan tetapi, lanjut Ganesa, sanksi bisa saja dikenakan asalkan bersama dengan Badan Kerja Sama (BKS) PI Blok Cepu termasuk dengan Mobil Cepu Ltd (MCL) dan Pertamina EP Cepu (PEPC).
“Kita bisa memberikan sanksi kepada kontraktor yang sangat terlambat dalam melakukan pengerjaan,” tandasnya.
Namun demikian, itu pun juga harus mendapat persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Dengan diketahui SKK Migas tentunya,” tambah Ganesa.
Berkenaan dengan keterlambatan ini, sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Bojonegoro Intitute (BI) menyarankan agar ADS mewakili daerah memberikan sanksi kepada kontraktor EPC yang terlambat mengerjakan proyek Banyuurip yang berujung pada terlambatnya puncak produksi sebesar 165 ribu barel per hari (bph). (roz)