SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan harus ada mitigasi bencana dari masing-masing kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)
migas untuk standart keamanan khususnya bagi masyarakat disekitar lokasi pengeboran.
“Sebenarnya itu kewajiban masing-masing operator,” tegas Kepala BPBD Bojonegoro, Amir Syahid kepada suarabanyuurip.com, Selasa (1/3/2014).
Dia mengatakan, selama ini belum ada pemberitahuan sistem mitigasi bencana yang dimiliki oleh KKKS yang melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas di Bojonegoro. Baik itu Mobil Cepu Ltd (MCL), Pertamina EP Asset 4, dan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dan Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC).
Amir menjelaskan, dalam mitigasi bencana tersebut terdapat serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
“Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan pengurangan dampak bencana, atau usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi korban ketika bencana terjadi,” kata Amir, menerangkan.
Mantan Camat Balen itu menahbahkan, seharusnya masing-masing KKKS harus menginformasikan kepada BPBD bagaimana tindakan mitigasi bencana yang dilakukan di wilayah operasinya.
“Kita semua tidak berharap ada bencana, tapi mitigasi sangat penting utamanya bagi masyarakat disekitar ring satu,” ujarnya.(rien)