SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Molornya puncak produksi Blok Cepu pada 20015 mendatang, membuat potensi pendapatan di Kabupaten Bojonegoro melalui dana bagi hasil (DBH) Migas menjadi tertunda. Bahkan, dengan pengajuan change order dari kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) 1, PT Tripatra, sebanyak Rp1,8 triliun bisa merugikan negara.
Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Ganesha Askari, memngungkapkan, secara materi Bojonegoro tidak mengalami kerugian, hanya pendapatan dari DBH Migas akan mengalami kemunduran sesuai waktu puncak produksi Blok Cepu.
“Saya mendengar change order yang diajukan oleh PT Tripatra sebesar Rp1,8 triliun telah diberikan SKK Migas sebesar Rp600 miliar, dan itu potensi yang merugikan negara,†ujarnya, Selasa (1/4/2014).
Dikonfirmasi terpisah, Â Corporate Communication and CSR Manager PT Tripatra, Dony H. Hermawan, membantah hal tersebut. Bahkan tidak ada pemberitahuan jika change order disetujui SKK Migas.
“Saya kok malah tidak tahu kalau ada persetujuan change order itu,” jawabnya.
Sementara itu, Tim WasDal Proyek Banyu Urip, SKK Migas, Hamdy Zaenal, saat dikonfirmasi mengenai adanya pemberian change order sebesar Rp600 miliar kepada PT Tripatra, pihaknya menegaskan tidak ada.
“Tidak ada pemberian change order kepada PT Tripatra,†tegas Hamdy kepada SuaraBanyuurip.com. (rien)