Dibikin Teler Anak Bawah Umur Dicabuli

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan setelah dipaksa meminum pil Karnopen di salah satu hutan jati yang ada di Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Korban tersebut adalah Linda (17), bukan nama sebenarnya, asal Kerek, Kabupaten Tuban. Sementara tersangka adalah, Slamet Riyadi (28), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Korban merupakan siswi putus sekolah,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Rabu (2/4/2014).

Kejadian tragis ini terjadi pada 26 Maret 2014 malam lalu, ketika korban diberi beberapa pil Karnopen oleh salah satu kawannya yang disebut bernama, Ahmad Yani, warga Kecamatan Brondong. Setelah itu, korban dan Ahmad Yani bertemu dengan Slamet Riyadi, atau biasa dipanggil Arif.

“Kemudian teman korban yang bernama Ahmad Yani pergi. Antara korban dan tersangka tinggal berdua,” kata Elis.

Setelah berdua, tersangka kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan hingga masuk wilayah Tuban. Tepat di hutan jati di Desa Wangun, tersangka kemudian berbelok dan menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan mabuk sebanyak dua kali.

Baca Juga :   H-7 Pekerja Belum Terima THR Bisa Adukan Secara Online, Pengusaha Bisa Disanksi

“Setelah menyetubuhi korban, kemudian tersangka mengajak korban ke rumah neneknya yang ada di Desa Pucangan, Palang,” jelas Elis.

Di rumah neneknya yang sudah meninggal dunia inilah, tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Bahkan korban mendapat perlakuan kasar, yaitu tersangka menjambak rambut korban yang mulai sadar.

“Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk kembali diantar ke rumah Ahmad Yani. Sekitar pukul 00:30,” kata Elis.

Sesampai di rumah Ahmad Yani, Brondong. Korban kemudian diajak masuk tersangka dan temannya untuk beristirahat. Kendati demikian, korban tetap terjaga dan tidak mau tidur.

“Kemudian pukul empat pagi, korban nekat pergi ke Polsek Brondong dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya,” tutur Elis. “Tapi karena TKP ada di Tuban, petugas dari Polsek Brondong kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban,” jelas Elis.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa pil karnopen, tikar, celana jeans, dan sejumlah pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan perempuan dan anak. (edp)

Baca Juga :   Pertamina Bagikan 118 Ribu Paket Sembako di Hari Kartini

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *