Tanah Proyek Migas Belum Bersertifikat

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –Tanah yang saat ini dipergunakan untuk proyek Migas di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ternyata belum ada yang bersertifikat. Keterangan atas tanah tersebut hanya berupa ijin lokasi yang dimohon BP Migas, kini SKK Migas.

Hampar lahan tersebut dalam kendali Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Mobil Cepu Ltd (MCL), Pertamina EP Aset 4, maupun Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ).

Kondisi tersebut melengkapi banyaknya lahan milik masyarakat di Bumi ANgling Dharma yang belum bersertifikat kepemilikan. BPN Bojonegoro menaksir ada sekitar 40 persen seluruh lahan di wilayah kerjanya yang belum bersertifikat.

“Saat itu BP Migas menggunakan ijin lokasi, dan sampai saat ini masih menggunakan itu. Kapan disertifikatkan kami sendiri tidak tahu,” kata Kepala BPN Bojonegoro, Ganang Anindito, Rabu (2/4/2014).

Dia katakan pula, tanah di Bojonegoro yang belum bersertifikat jumlahnya sangat tinggi. Selain itu tingkat kesadaran pentingnya menseritifikatkan tanah masih kurang.

“Masyarakat yang kurang mampu bisa memanfaatkan program prona dari pemerintah pusat sehingga tidak dipungut biaya apapun,” tegasnya.

Baca Juga :   Kado Hari Kemerdekaan, Pertamina Temukan Cadangan Hidrokarbon di Sumur Markisa

Dari data yang ada di BPN menyebut, lahan di Bojonegoro terdiri dari lahan pemukiman dengan luas 534,43 Km2, Persawahan 867,04 Km2, lahan pertanian tanah kering seluas 348,04 Km2. Dari 14 desa tertinggi berada di Desa Bareng, Kecamatan Sekar yakni 425 bidang tanah yang belum bersertifikat.

“Ada 40 persen yang belum bersertifikat, dan kami selalu mensosialisasikan kepada khalayak agar mengurus sertifikat itu tanpa perantara atau calo,” tegasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *