SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepala Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Tri Kasih, yang dilantik pada Kamis (3/4/2014) kemarin, ternyata masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Â Syukur Priyanto, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran dari Tri Kasih. Padahal sesuai aturan, sebelum dilakukan pelantikan sebagai kepala desa seharusnya sudah non aktif sebagai anggota legislatif.
“Dia harus segera mengajukan surat pengunduran diri,” tegas Syukur.
Syukur menerangkan, proses yang seharusnya dilalui Tri Kasih harus mengundurkan diri dan mengumpulkan semua pihak yang berkompeten dan menyerahkan draft pengunduran diri ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Bojonegoro.
“Karena proses mengundurkan diri anggota dewan domainnya ada di gubernur,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Tri Kasih belum memberikan klarifikasinya mengenai hal tersebut.(rien)