AKR Bangun 20 SPDN di Jatim

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- PT AKR Corporindo telah mendapat kepercayaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk mendirikan retail Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus Bersubsidi (SPBKR). Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2005 silam, AKR menjadi penyalur BBM bersubsidi pendamping Pertamina.

 Menurut Brand Manager PT AKR, Reza Gunawan, mulai tahun 2009 PT AKR dipercaya oleh pemerintah sebagai penyalur BBM bersubsidi keperusahaan-perusahaan besar di luar Pulau Jawa diantaranya Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

“Pada perkembangannya, mulai tahun 2013, PT AKR mendapat kewenangan dari BPH Migas untuk turut menyalurkan BBM di Pulau Jawa dan Bali dengan pendirian SPBKB,” kata Reza Gunawan kepada suarabanyuurip.com, Jumat (4/4/2014).

SPBKR di Desa Balandono, Kecamatan Babat, Kabupaten, Lamongan, Jawa Timur, sendiri merupakan SPBKR yang ke 132 yang telah didirikan PT AKR Corporindo.  Di Jawa Timur saat ini PT AKR telah membangun 20 SPDN untuk memenuhi kebutuhan solar nelayan dan 7 SPBKR umum. Rinciannya ke 7 SPBKR tersebut yaitu gresik 2 SPBKR, Pasuruan 2 SPBKR, Tuban 1 SPBKR, Probolinggo 1 SPBKR dan Lamongan 1 SPBKR.

Baca Juga :   Jalan Kota Beralih Fungsi Jadi Tempat Parkir

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang AKBPR AKR Balandono, Christian menjelaskan, SPBKR di Desa Balandono dibangun sejak Oktober 2013 dengan anggaran sekira Rp2 milyar. “Ada 4 dispenser dan masing-masing dispenser memiliki 4 noste (pipa pengisi solar),” jelas lelaki asli Kediri ini.

 SPBKB AKR  Balandono memiliki 17 karyawan yaitu 12 operator, 3 pengawas dan 2 security yang bekerja dengan cara shift. Sebagian besar karyawan merupakan warga desa Balandono.

Dalam penyetoran uang, SPBKB AKR Balandono bekerjasama dengan Bank Mandiri. “Bank Mandiri melakukan jemput bola dengan mengambil uang setoran langsung ke sini,” ujar Christian.

Sementara ini SBKR hanya melayani penjualan solar. Untuk tahap awal kuota yang diterima SPBKR sekira 10 ribu liter solar perhari  atau 300 ribu solar perbulan.

Dalam sistem penjualan, SPBKRB memiliki cara sendiri dalam melayani konsumen. Untuk semua kendaraan mobil maupun truk yang membeli solar di SPBKB petugas operator harus mencatat nomor plat kendaraan. Selain itu setiap pembelian harus diberikan struk baik diminta atau tidak.

“ Dari daftar struk pembelian dan nomer kendaraan yang membeli solar setiap harinya dilaporkan ke BP Migas dengan cara online, “ ujar Christian. (tok)

Baca Juga :   Baru Dikunjungi Pasca Diperbaiki Warga

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *