Empat Kontrak Kontraktor EPC Banyuurip Habis

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro-  Dari lima kontrak yang ditandatangani kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip dengan operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), empat kontrak telah habis batas waktunya. Namun demikian sampai saat ini pekerjaan empat kontraktor EPC Banyuurip itu masih berlangsung.

Empat kontrak kontraktor EPC yang sudah melebihi tanggal efektifnya itu adalah kontrak pengerjaan EPC-2 Banyuurip yang meliputi pemasangan pipa 20 inci sepanjang 73 kilo meter (KM) yang dilaksanakan Konsorsium PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT) dan Kelsri terhitung sejak 31 Oktober 2011 – 30 Agustus 2013, kontrak EPC – 3 Banyuuip Konsorsium PT.Rekayasa Industri (Rekind) -LIPKIN yang mengerjakan pipa 20 inci bawah laut sepanjang 23 KM dan menara tambat terhitung sejak 1 Nopember 2011-28 Februari 2014.

Kemudian EPC-4 Banyuurip yang dimenangkan Konsorsium Scorpa Pranedya-Sembawang terhitung sejak 25 Nopember 2011- 24 Februari 2014. Kontraktor ini mengerjakan tanker raksasa penampung minyak mentah berkapasitas 1,7 barel yang terapung ditengah laut.

Baca Juga :   Pengusaha Lokal Ring 1 Blok Cepu Jalin Silaturahmi dengan Muspika Gayam

Sedangkan untuk kontrak aktif EPC-5 Banyuurip yang mengerjakan infrastruktur termasuk waduk buatan untuk injeksi puncak produksi Banyuurip 165 ribu barel per hari (bph) yang dimenangi Konsorsium PT Rekind – Hutama Karya (HK) habis pada 5 April 2014, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 6 Desember 2011.

Sementara untuk kontrak aktif kontraktor EPC-1 Banyuurip yang mengerjakan fasilitas produksi yang dimenangi Konsorsium PT. Tripatra Engineers & Constructors – Samsung, masih tersisa sekira empat bulan terhitung sejak 5 Agustus 2011 – 4 Agustus 2014.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan persoalan kontrak kerja bukan wewenangnya langsung.

“Kalau kontrak habis bukan urusan kita,” tegas Kepala Bagian Humas SKK Migas, Handoyo Budi Santoso kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (4/4/2014).

Dia menuturkan, persoalan tersebut merupakan wewenang operator utama Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL). “Urusannya Exxon itu,” tegasnya.

Sebelumnya, konsorsium PT.IKPT-Kelsri kontraktor EPC-2 telah habis lebih dulu.Terhitung dari 31 Oktober 2011-30 Agustus 2013. “Kita mendapat perpanjangan,” ucap Humas IKPT-Kelsri, Sunarto kala itu. (roz)

Baca Juga :   Target Pipanisasi Blok Cepu Meleset

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *